Batas Waktu Pelaporan SPT pajak Secara Online Diperpanjang hingga 30 April


Kabar gembira bagi wajib pajak pribadi yang sampai akhir Bulan Maret belum bisa melaporkan SPT pajak, batas akhir pelaporan SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang

Posting Komentar

0 Komentar