Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program bantuan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional sekolah nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dalam penggunaannya dana BOS pemerintah/Kemdikbud telah memberikan rambu-rambu tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pengelolaan BOS di sekolah. Diharapkan dengan
0 Komentar