Mulai 1 Juli 2016, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan dengan melalui e-billing. Ada 4 cara untuk membuat kode e-billing, antara lain: 1) Pembuatan e-billing melalui aplikasi elektronik DJP online, 2) Pembuatan kode billing melalui SMS, 3) Pembuatan kode billing melalui internet banking dan 4) Pembuatan e-billing melalui teller Bank/Kantor Pos.
0 Komentar