Kabar gembira bagi anda yang belum sempat melaporkan SPT tahunan untuk tahun 2016, batas akhir pelaporan diperpanjang menjadi tanggal 21 April 2017. Ini artinya wajib pajak yang melaporkan SPT pajak pada tanggal 1 s/d 21 April 2017 tidak akan mendapat sanksi pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan . Sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut, bahwa batas pelaporan
0 Komentar