Mulai Tahun Ajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan aturan baru untuk pengaturan jumlah Rombel maksimal dan jumlah peserta rombel di satuan pendidikan. Peraturan tersebut ada di dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Dididik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
0 Komentar