OPS BUKAL - Seperti yang kita ketahui bersama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti) pada tanggal 9 Januari 2017 lalu telah mengumumkan bahwa sekarang ijazah TIDAK PERLU LAGI DILEGALISIR.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menristekdikti Bapak Mohamad Nasir melalui situs resmi kementerian yang beralamat di http://belmawa.ristekdikti.go.id/;
Kabar ini tentunya
0 Komentar