Cara Verifikasi Nomor Ijazah melalui SIVIL RISTEKDIKTI

OPS BUKAL - Seperti yang kita ketahui bersama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti) pada tanggal 9 Januari 2017 lalu telah mengumumkan bahwa sekarang ijazah TIDAK PERLU LAGI DILEGALISIR.



Pengumuman ini disampaikan oleh Menristekdikti Bapak Mohamad Nasir melalui situs resmi kementerian yang beralamat di http://belmawa.ristekdikti.go.id/;



Kabar ini tentunya

Posting Komentar

0 Komentar