Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Berdasarkan SKB 3 Menteri


OPS BUKAL - Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2019 ini agar dapat digunakan Sebagai bahan dalam Penyusunan Kalender Pendidikan dan Penyusunan Program Semester (Promes) serta membuat rencana Mudik di tahun 2019 yang akan datang, 





Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri  Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada

Posting Komentar

0 Komentar