Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan Pegawai Pemerintah Dengan
0 Komentar