Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H


OPS BUKAL - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440 H, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.







Dalam surat edaran tersebut, diatur Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H bagi instansi

Posting Komentar

0 Komentar