Pengertian, Fungsi, dan Tujuan (KKG/MGMP)


OPS BUKAL -Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademikdan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni”.


Pada intinya, undang-undang ini mempersyaratkan seorang guru profesional

Posting Komentar

0 Komentar