OPS BUKAL - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun
2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan penggunaan Bahasa
0 Komentar