Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru baik guru PNS maupun Guru Non PNS yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang. Pencairan TPG diberikan dalam 4 tahap yaitu Triwulan 1 ( Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan 3 (Juli - September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).
Untuk pencairan triwulan II dan IV biasanya dilaksanakan pada
0 Komentar