Prosedur Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor  identitas berupa 16 angka yang unik dan bersifat nasional yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidik baik PNS maupun Non PNS apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemdikbud.


Pada awalnya NUPTK dikelola secara mandiri oleh

Posting Komentar

0 Komentar