Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor identitas berupa 16 angka yang unik dan bersifat nasional yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidik baik PNS maupun Non PNS apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemdikbud.
0 Komentar