Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya adalah: 1) Kenaikan Pangkat Reguler yaitu kenaikan pangkat otomatis secara berkala( sesuai jangka waktu tertentu) dimana PNS bersangkutan tidak harus mengajukan berkas kenaikan Pangkatnya ke BKN, 2) Kenaikan Pangkat Pilihan
0 Komentar