Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diperuntukan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).
0 Komentar